Senin 15 Sep 2014 17:19 WIB

Soal Badan Halal, Pemerintah Enggan Tanggapi Penolakan MUI

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Dirjen Pendis Kemenag, Nur Syam
Foto: kemenag.go.id
Dirjen Pendis Kemenag, Nur Syam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah enggan menanggapi penolakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nur Syam meminta hal itu tidak dipertentangkan sehingga menimbulkan polemik.

“Sudahlah, itu jangan dipertentangkan dulu itu (pembentukan BPJPH), jangan jadikan polemik,” katanya kepada ROL usai rapat dengan DPR terkait Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH), Senin (15/9).

Dia mengatakan, semua pihak harus melihat dan menempatkan RUU JPH ini sebagai upaya dalam konteks kepentingan semua masyarakat. Pembentukan badan halal tidak lain adalah salah satu upaya untuk menyempurnakan sistem terkait pengeluaran sertifikasi halal.

Saat ini pemerintah dan DPR sedang berusaha menyelesaikan RUU JPH yang sudah memasuki tahap akhir. Badan halal yang akan mengeluarkan sertifikat halal juga sudah disepakati antara pemerintah dan DPR. Badan halal nanti akan berfungsi secara administratif, pengawasan dan juga sosialisasi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement