Senin 15 Sep 2014 18:00 WIB

Soal RUU Pilkada, PPP Pontianak Inginkan Kepala Daerah Dipilih Langsung

Pilkada(Ilustrasi).
Pilkada(Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Ketua DPC PPP Kota Pontianak Sutarmidji menawarkan solusi terkait polemik dalam rancangan undang-undang pemilihan umum kepala daerah (RUU Pilkada), yakni kepala daerah dipilih langsung, tapi wakilnya dipilih oleh DPRD.

"Model pemilihan itu, yakni kepala daerah tetap dipilih langsung, sementara wakilnya dipilih oleh DPRD, agar ada perbedaan antara posisi kepala daerah dan wakil," kata Sutarmidji yang juga Wali Kota Pontianak dua periode yang dipilih secara langsung itu di Pontianak, Senin.

Sutarmidji menjelaskan pemerintah jangan hanya memikirkan kepentingan sesaat dalam hal ini, tetapi harus memikirkan jangka panjangnya.

"Demokrasi yang sudah diberikan kepada rakyat sangat sulit untuk ditarik kembali. Karena kalau sampai itu terjadi maka akan terjadi gejolak yang cukup luar biasa nantinya," ungkap Sutarmidji.

Alasan lainnya, kalau kepala daerah dipilih oleh DPRD, padahal kepala daerah posisinya sebagai kepala pemerintahan yang di dalamnya juga ada DPRD, sehingga akan sulit dalam menjalankan tugasnya.

"Demokrasi menurut saya bukan bicara biaya, tetapi kekuatan legislasinya," ujar Sutarmidji yang juga pernah menjadi wakil wali Kota Pontianak yang dipilih oleh DPRD itu.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak itu menyatakan dirinya tidak sependapat terkait ajakan kepala daerah yang akan berdemonstrasi untuk menolak RUU Pilkada.

"Kalaupun DPR memutuskan atau mengesahkan RUU Pilkada, masih ada jalan lain, yakni diajukan ke Mahkamah Konstitusi. MK yang memutuskan apakah Pilkada dipilih oleh DPRD atau tetap Pemilu langsung, sehingga kita tinggal mengikuti keputusan MK," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement