REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum masih membahas sepuluh nama caleh terpilih untuk dilantik atau tidak pada 1 Oktober 2014. Mereka bermasalah terkait dengan persoalan hukum, status ijazah dan laporan dari masyarakat.
"Ada 10 nama yang masih dalam proses konfirmasi, apakah mereka memenuhi syarat untuk dilantik. Ada laporan dari masyarakat, sehingga KPU harus mendalami dan mengklarifikasi lagi," kata Komisioner KPU Arief Budiman.
Sepuluh caleg tersebut, menurut Arief, memiliki masalah yang berbeda. Ada caleg yang berstatus sebagai tersangka kasus korupsi. Lalu ada caleg yang dipecat oleh partai politiknya. Ada pula caleg yang dinyatakan melanggar aturan partai.
Selain masalah hukum, beberapa caleg memiliki isu menyangkut administrasi. Misalnya penulisan nama yang benar sesuai ijazah. Lalu caleg yang mengundurkan diri sehingga harus menunggu surat pernyataan penggantian dari partai.