REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus menyarankan caleg terpilih namun bermasalah hukum sebaiknya jangan dilantik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pimpinan partai politik, menurutnya, harus membatalkan pelantikan. "Caleg berstatus tersangka namun tetap bisa dilantik ini memang harus menjadi perhatian serius. KPU mestinya mengajak pimpinan parpol untuk membicarakan masalah ini," kata Lucius, di Jakarta, Senin (15/9).
Menurut Lucius, parpol harus berani mengambil langkah tegas jika menginginkan perubahan wajah parlemen. "Parpol harus progresif memberikan keputusan yang keras bagi caleg terpilih berstatus tersangka," ungkapnya.
Memang, lanjut dia, UU Pemilu masih memungkinkan caleg berstatus tersangka untuk dilantik. Sebelum dikeluarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, caleg tersebut masih memiliki hak untuk dilantik.
Hanya saja, Lucius menilai, jika parpol menginginkan perubahan kualitas parlemen, caleg-caleg bermasalah harus dikenakan sanksi tegas.