REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengaku kesulitan memeriksa empat warga negara asing (WNA) asal Turki yang ditangkap di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, karena terkait bahasa.
"Bahasa menjadi kendala dalam penyelidikan terutama terkait dengan bahasa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Agus Riyanto saat ditemui wartawan di Div Humas Polri, Senin (15/10).
Jadi, apa tujuan empat warga asal Turki itu datang ke Indonesia, Polri masih terus mendalaminya. Untuk mengatasi kesulitan bahasa itu, kata Agus, Polri sudah meminta bantuan penterjemaah bahasa Turki.
"Masih kita dalami sampai saat sekarang, komunikasi, masalah bahasa sudah kita perbantukan tenaga penerjemaah," ujarnya.
Meski telah memeriksa 1X24 jam, kata Agus, pihaknya belum menemukan maksud dan tujuan dari empat warga Turki itu datang ke Indonesia. "Jadi belum ketemu hasil analisanya keterangan yang diberikan dari mereka," kata Agus.
Jadi sampai saat ini Polri masih terus melakukan pendalaman setelah melakukan penangkapan yang dilakukan Densus 88 Anti Teror pada Sabtu sore.
Agus menuturkan, sebelum mengamankan empat warga asal Turki itu, Densus lebih dulu mengamankan tiga warga Indonesia bersama satu kendaraan beserta paspor yang ada di dalam mobil jenis kijang itu. "Terima kasih atas bantuan masyarakat. Saat ini mereka sedang diperiksa di Jakarta," kata Agus.
Sampai saat ini, Polri belum menentukan status hukum dari empat WNA asal Turki dan tiga warga Indonesia. Untuk menentukan Satatus hukumnya, Polri memiliki waktu 7X24 jam.
"Namun jika sebelum tujuh hari sudah ditemukan ada indikasi ke situ (teror) pasti kita tetapkan sebagai tersangka," katanya menegaskan.