Selasa 16 Sep 2014 05:17 WIB

TNI AL tak Terlibat Penggelapan BBM di Batam

Kadispenal Laksma Manahan Simorangkir
Foto: Ist
Kadispenal Laksma Manahan Simorangkir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersiar kabar oknum anggota TNI AL terlibat dalam penggelapan bahan bakar minyak (BBM) di Batam, beberapa waktu lalu. Mabes TNI AL membantah bahwa terjadi penyimpangan penjualan BBM di isntitusinya.

"TNI AL tak pernah menjual BBM. Saya harus klarifikasi bahwa bukan TNI AL yang jual minyak. Kita sudah ada SIUP-nya," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksma Manahan Simorangkir saat dihubungi wartawan, Senin (15/9).

Menurut dia, kejadian di Batam, murni merupakan kegiatan ilegal. Dia menyebut, ada pihak yang menyediakan barang dan ada pula yang menjualnya. Bahkan, ada pihak yang bertugas menyelundupkannya. "Mereka ini liar. Modusnya sedang didalami Polisi Militer Angkatan Laut," ujarnya.

Manahan mengatakan, mekanisme penyuplaian BBM dari Pertamina sangat ketat sehingga bisa meminimalisasi potensi kebocoran. Dalam memperoleh BBM, Mabes TNI AL harus mengajukan konsep kebutuhan ke Mabes TNI dan Kementerian Pertahanan.

Jika sudah disetujui kemudian diteruskan ke Kementerian Keuangan. "Kalau sudah ditentukan berapa kuantum dan berapa rupiahnya, baru diteruskan ke Pertamina," kata mantan asrena Pangarmabar itu.

Dia melanjutkan, Pertamina baru akan menyiapkan BBM yang dibutuhkan TNI AL setelah jumlah kuotanya disetujui. Adapun, kapal pengangkut BBM untuk menyuplai ke institusinya baru bisa bergerak setelah melalui semua proses tersebut. "BBM yang dipakai pun bukan jenis BBM bersubsidi," kata Manahan.

Untuk kebutuhan mendesak, TNI AL juga memiliki bunker penyimpanan BBM. Tempat penyimpanan tersebut diisi oleh depo Pertamina. Hal ini jelas berbeda dengan modus kebocoran yang terjadi di Batam. Menurutnya, kasus di Batam tak ada urusannya sama sekali dengan BBM dari Pertamina untuk TNI AL.

"Ada bunker yang dibuat kecil-kecil untuk menjawab kebutuhan BBM apabila Pertamina tidak siap. Ini bukan penimbunan karena sudah sesuai dengan SP3M (Surat Perintah Pelaksanaan Pengambilan BMP)," kata Manahan.

Pihak Pertamina membenarkan mekanisme yang disebutkan TNI AL. Salah satu sumber di internal Pertamina menyebutkan Pertamina menyuplai kebutuhan BBM untuk TNI AL per triwulan. "Menyesuaikan kebutuhan TNI AL," ujarnya.

Sebelumnya, Polri dan PPATK menemukan transaksi tidak wajar seorang PNS Kota Batam Niwen Khairiah. Dalam kurun waktu 2008 hingga 2013 transaksi keuangannya mencapai Rp 1,3 triliun.

Kemudian setelah kekayaannya ditelusuri tim Bareskrim Polri, diketahui bahwa ternyata uang tersebut berasal dari penjualan BBM ilegal yang dilakukan kakaknya Ahmad Machbub alias Abob.

Dalam kasus ini kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka dan sudah dilakukan penahanan diantaranya Yusri karyawan Pertamina Region I Tanjung Uban, Du Nun alias Aguan alias Anun (40) PHL TNI AL, Aripin Ahmad (33) PHL TNI AL, Niwen Khairiah (38) PNS Pemkot Batam, dan Achmad Machbub seorang pengusaha minyak.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement