REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi III DPR RI memutuskan menunda pemilihan hakim agung hingga Kamis (18/9) .
Keputusan penundaan itu disepakati pada rapat di Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin, setelah terjadi perbedaan pandangan di antara fraksi-fraksi di komisi tersebut.
Fraksi-fraksi pendukung presiden terpilih yakni PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Hanura mengusulkan agar pemilihan calon hakim agung dilakukan pada hari ini, tapi fraksi-fraksi dari koalisi merah putih meminta penetapan ditunda selama tiga hari.
"Kami mengusulkan agar pemilihan calon hakim agung ditunda selama tiga hari, untuk melakukan pendalaman dengan menerima masukan dari masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin.
Menurut Azis, calon hakim agung sebelum dipilih menjadi hakim agung lebih baik jika ada masukan dari masyarakat soal rekam jejaknya.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, pengambilan keputusan ditunda selama tiga hari sehingga ada tambahan masukan dari masyarakat.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Sudding mengusulkan agar pemilihan calon hakim agung dilakukan hari ini.