Senin 15 Sep 2014 23:11 WIB

Komisi III Tunda Pemilihan Hakim Agung

Pelantikan Hakim Agung
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Pelantikan Hakim Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi III DPR RI memutuskan menunda pemilihan hakim agung hingga Kamis (18/9) .

Keputusan penundaan itu disepakati pada rapat di Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin, setelah terjadi perbedaan pandangan di antara fraksi-fraksi di komisi tersebut.

Fraksi-fraksi pendukung presiden terpilih yakni PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Hanura mengusulkan agar pemilihan calon hakim agung dilakukan pada hari ini, tapi fraksi-fraksi dari koalisi merah putih meminta penetapan ditunda selama tiga hari.

"Kami mengusulkan agar pemilihan calon hakim agung ditunda selama tiga hari, untuk melakukan pendalaman dengan menerima masukan dari masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin.

Menurut Azis, calon hakim agung sebelum dipilih menjadi hakim agung lebih baik jika ada masukan dari masyarakat soal rekam jejaknya.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, pengambilan keputusan ditunda selama tiga hari sehingga ada tambahan masukan dari masyarakat.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Sudding mengusulkan agar pemilihan calon hakim agung dilakukan hari ini.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement