Selasa 16 Sep 2014 07:35 WIB

Polisi Ungkap Penyelundup Gergaji ke Tahanan Polsek Pondokgede

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, berhasil mengungkap modus penyelundupan alat gergaji yang dipakai enam tahanan Markas Kepolisian Sektor Pondokgede untuk kabur pada Jumat (12/9).

"Ternyata gergaji yang digunakan para tahanan untuk kabur berasal dari ibu kandung Andi Alias Ketel yang berhasil kabur dengan lima kawannya," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo di Bekasi, Senin.

Menurutnya, tersangka bernama Sudarwati telah ditangkap oleh pihaknya dan tengah dalam proses pemeriksaan petugas untuk pengungkapan lebih jauh.

Dikatakan Siswo, dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa tersangka Sudarwati membawa potongan gergaji besi ke dalam ruang tahanan dengan mengelabuhi petugas jaga saat berkunjung pada 20 Agustus 2014 lalu.

"Sudarwati menyelundupkan gergaji saat menjenguk 20 Agustus 2014 lalu dengan cara menyembunyikan dua gergaji berukuran 30 sentimeter di pinggangnya sehingga berhasil mengelabuhi petugas jaga," katanya.

Saat tersangka dan anaknya tengah mengbrol, Sudarwati lantas menyerahkan gergaji kepada Ketel secara diam-diam. Kini tersangka dibawa petugas untuk memancing anaknya yang berada di luar kota untuk menyerahkan diri.

Selain Sudarwati, polisi juga menangkap seorang pria bernama Miko yang diduga berperan menjemput para tahanan yang kabur di Gang Gamprit Pondokgede.

"Para tersangka kami jerat pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahana, jo pasal 55 KUHP tentang melakukan tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan," katanya.

Sebelumnya, sebanyak enam tahanan Mapolsek Pondokgede berhasil kabur dengan cara menggergaji teralis di ruang kamar mandi, Jumat (12/9) dini hari.

Mereka naik menggunakan ember besar ke arah gudang, dan menjebol atap hingga akhirnya berhasil kabur.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement