REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas bila ada oknum petugasnya yang melakukan pungutan liar (pungli) saat melaksanakan tugas di lapangan.
"Kalau ada warga yang melihat baju biru (petugas damkar) masih ada melakukan negosiasi, laporkan ke polisi. Pemecetan menanti," kata Kepala Seksi Informasi dan Publikasi Bidang Partisipasi Masyarakat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulan Bencana Provinsi DKI Jakarta, Sahrudin.
Ia mengatakan, dalam melakukan upaya memadam kebakaran, pihaknya tidak memungut biaya sama sekali kepada masyarakat.
"Saya tegaskan di sini, dalam upaya kami menaklukan api saat kebakaran tidak ada pungutan biaya, baik itu untuk uang bensin, atau pengisian air itu sudah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah," katanya.
Menurut dia, selain faktor teknis dan alam, penyebab lain dari kebakaran adalah kurangnya kesadaran warga untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat.
"Karena sampai sekarang masih ada saja masyarakat yang takut memanggil damkar ketika ada kebakaran. Ada ada anggapan harus bayar," katanya.
Oleh karena itu, bagi siapa pun yang melihat kebakaran maka segera menghubungi dinas pemadam kebakaran terdekat.
"Kobaran api itu bisa kita hindari kalau kita tahu cara mencegahnya. Salah satunya melalui peran aktif dari kita sebagai masyarakat. Ini diperlukan dalam hal ini," katanya.