Selasa 16 Sep 2014 07:49 WIB
Hukuman LHI Diperberat

LHI, dari Presiden Partai Menjadi Terpidana Kasus Korupsi

Luthfi Hasan Kembali Diperiksa
Foto: Republika/ Wihdan
Luthfi Hasan Kembali Diperiksa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman pidana mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) menjadi 18 tahun penjara serta pencabutan hak politiknya.

Kasus yang menjerat LHI ini berawal saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Ahmad Fathanah dan seorang gadis muda, Maharany Suciono di Hotel Le Meridien pada 29 Januari 2013 lalu. Kemudian terungkaplah bahwa Fathanah merupakan orang dekat dan kepercayaan LHI yang saat itu masih menjabat sebagai Presiden PKS serta anggota Komisi I DPR.

Tak lama berselang, tim penyidik KPK pun langsung juga melakukan penangkapan paksa terhadap LHI usai mengadakan rapat di kantor DPP PKS. Kasus pun bergulir dan menyentuh tiga orang petinggi di perusahaan importir daging sapi, PT Indoguna Utama.

Dari kasus yang ditangani, terungkap adanya suap kepada LHI melalui Fathanah dari perusahaan itu terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Selain itu, LHI juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, LHI pun langsung divonis hukuman pidana selama 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair kurungan 1 tahun penjara. LHI dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

LHI juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelah tahun tersebut. Luthfi dianggap terbukti menyembunyikan harta kekayaannya, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, atau membayarkan.

LHI dan tim kuasa hukumnya pun tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim di PT DKI Jakarta memperkuat putusan pengadilan dengan hukuman pidana 16 tahun penjara kepada LHI.

Upaya hukum pun tidak berhenti di situ. Kasasi pun diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Namun alih-alih berkurang, hukuman pidana untuk LHI malah ditambah dua tahun menjadi 18 tahun penjara. Tak hanya itu, MA juga mencabut hak politik LHI. Sehingga LHI tidak lagi dapat memilih atau dipilih kembali dalam jabatan publik.

Dengan adanya putusan kasasi dari MA ini, status LHI pun ikut berubah dari terdakwa menjadi terpidana kasus korupsi seiring dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pihak LHI masih dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) jika memiliki dua novum atau bukti baru.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement