REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat masa hukuman pidana mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim MA juga mencabut hak politik LHI.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan putusan pencabutan hak politik untuk penyelenggara negara yang melakukan kasus korupsi dapat mejadi rujukan bagi pengadilan di bawahnya. Dengan pencabutan hak politik tersebut, pejabat publik ini tidak akan melakukan korupsi di kemudian waktu.
"Pejabat publik yang tidak amanah itu tidak hanya harus dihukum perbuatannya saja tapi dibuat tidak memiliki akses lagi untuk menduduki jabatan publik lagi karena potensial melakukan kejahatan serupa di kemudian hari," kata tokoh yang kerap disapa BW ini kepada ROL, Selasa (16/9).
Menurutnya pencabutan hak politik untuk pelaku kasus korupsi ini dapat juga menjadi sanksi sosial yang diharapkan dapat menjadi efek jera yang lebih kuat. Putusan ini juga sebagai sinyal tegas agar pejabat publik tidak bermain dengan kewenangannya.
"Diharapkan ini bisa membuat efek jera yang lebih kuat dan sekaligus mengirim sinyal yang tegas agar pejabat publik tidak lagi bermain-main dengan otoritas publik yang dipinkamkan publik untuk kepentingan kemaslahatan rakyat," tegasnya.