Selasa 16 Sep 2014 12:09 WIB

Kesepakatan Palsu, Pedagang Minta Direksi PD Pasar Jaya Dicopot

 Petugas PD Pasar Jaya menyerahkan kunci kios kepada para PKL di Pasar Tanah Abang Blok G, Jakarta Pusat, Jumat (23/8). (Republika/Prayogi)
Petugas PD Pasar Jaya menyerahkan kunci kios kepada para PKL di Pasar Tanah Abang Blok G, Jakarta Pusat, Jumat (23/8). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Himpunan Pedagang Pasar Hayam Wuruk Indah Lindeteves (HIPPWIL) mendesak Gubernur DKI Joko Widodo mencopot jajaran direksi PD Pasar Jaya.

Tuntutan ini meluncur karena direksi tidak menindaklanjuti instruksi Gubernur agar mencabut Keputusan Direksi PD Pasar Jaya Nomor 370 Tahun 2010 tentang Penetapan Perpanjangan Hak Pemakaian (PHP) dan Besarnya Harga Pemakaian (PHP) Tempat Usaha Pasar HWI Lindeteves Area Barat I. 

"Mereka banyak yang tidak bisa berdagang akibat masih ada kios yang disegel. Untuk itu, kami mendesak agar Gubernur DKI mencopot jajaran direksi yang tidak melaksanakan instruksinya,"kata kuasa hukum Himpunan Pedagang Pasar Hayam Wuruk Indah Lindeteves (HIPPWIL),Otto Hasibuan, Selasa (16/9).

Instruksi Gubernur yang tidak dilaksanakan itu mengakibatkan kerugian besar di kalangan pedagang. Para pedagang berharap, Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menuntaskan masalah tersebut.

"Kita perlu langkah konkret dari Ahok untuk menyelesaikan masalah ini.  Para pedagang ini jangan hanya diberikan janji angin surga saja dengan surat yang ditujukan ke PD Pasar Jaya,"tegas Otto.

Kasus ini muncul karena adanya pemalsuan kesepakatan yang dilakukan PD Pasar Jaya. Hal tersebut, terungkap karena anggota HIPPWIL tidak pernah menandatangani Berita Acara Kesepakatan Harga Perpanjangan Hak Pemakaian Tempat Usaha dan Revitalisasi Bangunan/Tempat Usaha.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement