Selasa 16 Sep 2014 13:01 WIB
Hukuman LHI Diperberat

PKS: LHI Harus Ajukan PK

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
Luthfi Hasan Ishaaq
Foto: : Republika/ Tahta Aidilla
Luthfi Hasan Ishaaq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Diperberatnya hukuman mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menjadi 18 tahun penjara dipertanyakan oleh petinggi parpol tersebut. Anggota Majelis Syuro PKS, Refrizal menilai vonis MA terasa tidak adil.

 

“Apalagi kan itu ditambah juga dengan pencabutan hak politik, dia(LHI) kan punya hak hukum, lihat lah nanti masih ada PK (Peninjauan Kembali) ya,” kata Refrizal di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (16/9).

 

Politisi yang juga anggota Komisi IV DPR ini mengatakan putusan MA juga masih bisa dipertanyakan karena belum jelasnya kasus impor daging sapi yang menjerat LHI. Dari mulai apa yang dikorupsi, hingga proyek mana sebenarnya yang merugikan negara, menurutnya tidak pernah terungkap.

 

Maka dengan vonis yang nyaris mendekati hukuman maksimal itu, ia menilai nasib LHI benar-benar dikorbankan. Refrizal pun menuding bahwa di balik kasus LHI, banyak pihak dicampuri oleh kepentingan mafia.

 

“Pribadi saya yakin, Pak LHI tidak salah, biarlah kita yakini dunia ini sebentar, peradilan sebenarnya bukan di dunia,” kata Refrizal.

 

Sebelumnya, MA memperberat hukuman LHI yang sebelumnya sudah divonis di tingkat awal dan tinggi dengan 16 tahun penjara. Kemarin, MA memutuskan menambah hukuman LHI menjadi 18 tahun ditambah vonis tambahan yaitu pencabutan hak untuk berpolitik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement