REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Transisi Jokowi-JK menjadwalkan bertemu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meminta usulan kedua lembaga itu atas upaya pembentukan rezim anti-korupsi pekan depan.
"Minggu depan kami akan ke KPK dan PPATK, untuk melihat usulan mereka atas rezim anti-korupsi," kata Deputi Tim Transisi, Andi Widjajanto di Rumah Transisi, Selasa.
Dia mengatakan Jokowi-JK berupaya menciptakan sebuah sistem rezim anti-korupsi dalam kabinetnya, untuk memastikan pejabat publik yang bersih.
"Ada kriteria dasar bagi menteri Pak Jokowi nanti, yaitu harus memenuhi ketentuan rezim anti-korupsi," ujarnya.
Andi mengatakan terkait keputusan Jokowi menyediakan 16 pos kementerian bagi kader parpol, jajaran Tim Transisi memandang hal itu sebagai pekerjaan rumah partai politik.
Menurut dia, dengan keputusan itu partai politik harus mampu menyeleksi kader yang menjadi menteri agar mampu bekerja profesional.
"Selain itu tentu harus ada uji loyalitas. Loyalitas menteri harus kepada presiden dan untuk rakyat, bukan untuk partai politik. Jadi disini tanggung jawab akan lebih besar dari partai politik," nilai dia.
Pada Senin (15/9), Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan 16 menteri dalam kabinetnya kelak akan dijabat oleh para profesional yang berasal dari partai politik.
"Kita sudah memutuskan kementerian ada 34, yang pembagian menterinya nanti akan diduduki oleh 18 profesional (non-partai politik) dan 16 profesional berasal dari partai," kata Jokowi di Rumah Transisi.