Selasa 16 Sep 2014 14:54 WIB

Korupsi Pilkada, Dua PNS ini Jadi tersangka

Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Kepulauan Riau menetapkan dua orang pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berinisial SA dan RN sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun anggaran 2010.

"Statusnya sudah dinaikkan ke penyidikan dengan dua tersangka berinisial SA dan RN, penahanan akan dilakukan, itu menunggu waktu saja," kata Pelaksana Harian Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Eckhart Palipia saat menerima aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah aktivis LSM Kepri di Tanjungpinang, Selasa.

Eckhart Palipia mengatakan surat perintah penyidikan dan penetapan kedua pejabat yang diketahui sebagai mantan Sekretaris KPU Kepri dan Bendahara KPU Kepri itu sudah ditandatangani Kepala Kejari Tanjungpinang pada 9 September 2014.

Tersangka SA dan RN diduga merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar dari Rp40 miliar lebih anggaran hibah dana Pilkada Gubernur Kepri 2010.

Pemeriksaan BPK RI atas APBD Kepri menyimpulkan KPU Kepri tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah sebesar Rp1,3 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga berusaha membuat laporan kegiatan fiktif berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk dijadikan alibi penggunaan anggaran itu, begitu mengetahui adanya temuan BPK.

Sementara itu, saat aksi unjuk rasa berlangsung, Kejaksaan tengah memeriksa seorang inspektorat Pemprov Kepri yang ditugaskan untuk menindaklanjuti kasus itu.

Inspektorat itu diduga mengetahui aliran dana dan pembuatan SPJ fiktif sehingga tidak menutup kemungkinan untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga saat ini, Kejari Tanjungpinang sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada 12 orang saksi, termasuk lima orang komisioner KPU Kepri 2010 dan Mantan Sekretaris Daerah Kepri Eddy Wijaya yang diketahui menandatangani dana hibah dari APBD itu.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement