REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disebut telah mendapat laporan perihal pemeriksaan Menko Polhukam Djoko Suyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/9).
Djoko diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di kementerian ESDM medio 2011-2013 dengan tersangka Jero Wacik.
"Tapi, tidak ada tanggapan secara khusus dari presiden (terkait pemeriksaan Djoko)," ujar jubir kepresidenan Julian Aldrin Pasha di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (16/9).
Namun, Julian memastikan aparat pemerintah di bawah SBY akan menaati aturan dan hukum yang berlaku.
Karenanya, KPK dipersilakan melakukan pemeriksaan jika dirasa keterangan dari yang bersangkutan memang dibutuhkan. "Saya rasa semua melaksanakan instruksi bapak presiden," kata Julian.
Dalam kasus ini, Jero Wacik diduga telah merugikan negara sebesar Rp 9,9 miliar.
Selain Djoko, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Wacik, Triesna Jero Wacik, staf dari staf khusus presiden bidang komunikasi dan politik Daniel Sparingga, Reza Akbar serta kepala rumah tangga rumah dinas menteri ESDM Melinda alias Melly Santoso.
Sebelumnya KPK pun telah memeriksa Daniel. Namun, yang bersangkutan membantah telah terlibat dalam kasus ini.