Selasa 16 Sep 2014 16:00 WIB

'Ketua DPRD Harus Tolak Penggadaian SK Anggota Dewan'

Rep: c73/ Red: Mansyur Faqih
M Qodari
Foto: Nunu/Republika
M Qodari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari meminta ketua DPRD untuk tidak mengizinkan permintaan untuk menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan anggota dewan.

Menurutnya, hal itu tidak etis untuk dilakukan. Selain itu, popularitas fraksi yang mengizinkan anggotanya untuk menggadaikan SK juga akan turun.

Untuk mekanismenya, penggadaian SK harus mendapatkan rekomendasi dari partai dan tanda tangan ketua DPRD sebagai persetujuan. 

Ia pun mengaku khawatir jika penggadaian SK itu digunakan untuk keperluan konsumtif. Kalau pun untuk kegiatan dana sosial atau pun operasional awal, sebaiknya anggota dewan tidak menggadaikan SK. Tetapi, dijalankan sesuai dana yang disediakan DPRD. 

Qodari juga melihat ada kesalahpamahan di masyarakat jika penggadaian itu untuk membayar pinjaman saat kampanye.

Menurut dia, konsep jabatan DPRD adalah untuk pengabdian. Karenanya, tidak relevan sesuai ranahnya jika SK digadaikan untuk tujuan keperluan anggota dewan secara pribadi. 

Ia menjelaskan, anggota dewan terpilih masuk ke ranah DPRD seharusnya untuk pengabdian, bukan pekerjaan. Karenanya jika SK pengangkatan tersebut digadaikan, seolah-olah jabatan tersebut adalah pekerjaan, bukan pengabdian. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement