REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang memperbaiki amar putusan dengan menyatakan terdakwa mantan Direktur Utama, PT IM2, Indar Atmanto bersalah dan diberikan pidana 8 tahun penjara.
"Kejaksaan Agung hari ini Selasa, 16 September 2014 melaksanakan putusan Mahkamah Agung No 787K/PID.SUS/2014 Tanggal 10 Juli 2014 yang memperbaiki Amar Putusan PT DKI No 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana dalam rilisnya, Selasa (16/9).
Dalam amar putusan menyatakan terdakwa Indar Atmanto bersalah serta pidana penjara 8 tahun, denda Rp 300 juta/subsider kurungan 6 bulan. Selain itu menghukum PT. Indosat Mega Media (IM2) membayar uang pengganti sebesar Rp 1.358.343.346.670.
Indar Atmanto dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat. Dalam kasus tersebut, Indar bekerjasama dengan PT Indosat menggunakan bersama frekuensi 2,1 GHz.
Namun, kerja sama tersebut dinyatakan melanggar peraturan perundang-undangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.