REPUBLIKA.CO.ID,SUNGAILIAT--Pihak Kepolisian Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan pelaku pencuri celana dalam wanita atas nama Tendy alias Lewek (38) warga jalan Stasiun XII Air Sabak No. 51 Kuday, Sungailiat.
Kapolres Bangka. AKBP I Bagus Rai Elryanto melalui Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Agus Arif Wijayanto di Sungailiat, Selasa (16/9), mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan, pelaku pencuri celana dalam wanita atas nama Tendy alias Lewek (38) dan bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," katanya.
Ia mengatakan, pada saat melakukan pengamanan pelaku pihaknya juga mendapati barang bukti milik tersangka berupa tida dus berisi celana dalam wanita, satu dus berisi bra wanita, satu unit samsung Tab II warna putih dan satu unit nokia type 9500 warna abu abu.
"Semua barang milik tersangka itu akan kita jadikan barang bukti sebagai dugaan bukti hasil curiannya," katanya.
Sementara menurut tersangka, Tendy alias Lewek mengaku dirinya mencuri celana dalam wanita untuk menyempurnakan ilmu yang diyakininya.
"Saya sengaja mencuri celana wanita terutama yang masih perawan sebagai syarat untuk melengkapi ilmu yang sedang saya pelajari," katanya.
Dia berkeyakinan, setelah dirinya berhasil mempelajari ilmu itu, dirinya lebih leluasa melakukan tindak kejahatan tanpa diketahui orang lain