Rabu 17 Sep 2014 13:31 WIB

Daniel Sparringa Komentari Pemeriksaan Menkopolhukam

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Bilal Ramadhan
 Staf khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparingga usai menjalani permeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/9).   (Republika/ Wihdan)
Staf khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparingga usai menjalani permeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/9), telah memeriksa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto. Djoko diperiksa untuk mengonfirmasi kesaksian Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa dalam penyidikan kasus Jero Wacik.

"Di dalam keterangan saya kepada KPK.  Ada beberapa nama yang menurut saya, patut dan pantas dimintakan konfirmasinya. Saya tidak terkejut apabila ada kaitan dengan itu.  Baik Pak Djoko, saya, dan para staf saya, mereka semua itu dalam status sebagai saksi, bukan tersangka. Begitulah mereka datang dengan itikad baik datang ke KPK untuk memberikan keterangan," ujar Daniel kepada wartawan saat ditemui di kantor presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (17/9).

Menurut Daniel, pascakesaksian 9 September 2014, nama-nama yang disebutnya telah menjalani pemeriksaan oleh KPK. Termasuk stafnya, Reza Akbar.  "Semua sudah dipanggil," kata Daniel.

Lebih lanjut, Daniel meminta media dan masyarakat untuk tidak membuatnya menanggung beban berat lantaran statusnya adalah saksi, bukan tersangka. Sampai tiba pada saatnya kelak di pengadilan, Daniel memastikan kesaksian dengan sejujur-jujurnya akan disampaikan.

"Memang tempat terbaik adalah di pengadilan. Tidak ada beban di pundak saya dan tidak ada yang saya sembunyikan," ujar Daniel yang juga dikenal sebagai kakak kandung dari Kepala Badan POM Roy Sparringa tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement