REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Kementerian Hukum dan HAM diminta tidak gampang memberikan keringanan hukuman bagi terpidana korupsi.
"Saya minta Kementerian hukum dan HAM untuk tidak mudah mengeluarkan remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi," kata peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Oce Madril saat dihubungi Republika, Rabu (17/9).
Oce menilai, selama ini pemerintah telah mengobral kewenangannya dalam memberikan keringanan hukuman bagi koruptor. Sehingga bisa menciderai rasa keadilan masyarakat.
Jika pemerintah serius memerangi korupsi, kata Oce, seharusnya pemerintah tidak mudah mengeluarkan pembebasan beryarat dan resmisi bagi terpidana koruptor. “Paling tidak pembebasan bersyarat itu diperketat," katanya.