REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus gratifikasi anggaran kementerian ESDM, yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat DPR, Sutan Bhatoegana memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/9). Sutan diperiksa terkait kasus yang menjerat mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.
Ketika tiba di Gedung KPK, Sutan mengaku tidak mengetahui terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Jero. Sebagai anggota Komisi VII yang bermitra dengan Kementerian ESDM, Sutan mengaku tidak tahu terkait besaran dana operasional menteri (DOM) yang diduga disalahgunakan Jero. "Kalau laporan kan kita APBN. Kalau soal pemerasan, mana tahu kita," kata dia, Rabu (17/9).
Sebagai sesama kader Partai Demokrat, Sutan juga mengaku tak mengetahui dugaan adanya dana yang mengalir ke partai. "Saya enggak tahu. Begini loh, saya dipanggil sebagai saksinya Pak Jero Wacik," ujarnya menegaskan.
Kasus dugaan pemerasan Jero merupakan pengembangan kasus suap yang melibatkan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. KPK menetapkan Jero sebagai tersangka sejak 2 September lalu. Sutan diduga menerima gratifikasi atau janji terkait pembahasan anggaran di Kementerian ESDM.