Rabu 17 Sep 2014 19:23 WIB

Tanggapan Tiga Menteri SBY Soal Penghapusan Hansip-Wankamra

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Djibril Muhammad
Djoko Suyanto
Foto: dok Republika
Djoko Suyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencabut Keputusan Presiden Nomor 55/1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Wankamra) dalam rangka penertiban pelaksanaan sistem Hankamrata. 

Dengan demikian, Hansip dan Wankamra yang merupakan komponen hankam dan komplemen ABRI dihapuskan. Ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengaku belum mengetahui secara detail ihwal keputusan tersebut.

"Saya detailnya belum baca. Saya belum tahu (penghapusan Hansip dan Wankamra)," ujar Djoko, Rabu (17/9).

Senada dengan Djoko, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kala ditemui terpisah pun mengaku tidak mengetahui pencabutan Keppres tersebut. "Wah, itu saya nggak tahu. Itu di Kemenhan," kata Gamawan.

Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengaku Kementerian Pertahanan tidak pernah disinggung terkait pencabutan Keppres Hansip dan Wankamra.  Namun begitu, Sjafrie menjelaskan kedua elemen tersebut bukan bagian dari fungsi pertahanan negara. 

"Hansip dan Wankamra itu bagian dari Pemda (Pemerintah Daerah).  Itu sudah sejak era reformasi diserahkan kepada Pemda," kata Sjafrie.

Ketiadaan Hansip dan Wankamra tentu akan berimbas pada pertahanan sipil. Untuk mengatasi hal tersebut, Sjafrie menyebut Kemenhan tengah mempertimbangkan untuk memasukkan masyarakat sipil dalam pertahanan negara. Bentuk regulasinya adalah RUU Komponen Cadangan dan RUU Rakyat Terlatih. 

"Tapi, itu semua masih merupakan tumpukan yang belum mendapatkan jadwal untuk dilakukan proses.  Bukan hanya di DPR, di kita (Kemenhan) juga. Itu baru barisan konsepsi-konsepsi sehingga mungkin terlalu dini untuk menjadi pembahasan sekarang," kata mantan Kepala Pusat Penerangan TNI medio 2002–2005 ini. 

Secara umum, Sjafrie menyebut Kemenhan merupakan otoritas yang membuat regulasi kebijakan. "Pada saat diimplementasikan ada di otoritas pemerintah, khususnya di pemda,"

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement