Rabu 17 Sep 2014 19:23 WIB

Tanggapan Tiga Menteri SBY Soal Penghapusan Hansip-Wankamra

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Djibril Muhammad
Djoko Suyanto
Foto: dok Republika
Djoko Suyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencabut Keputusan Presiden Nomor 55/1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Wankamra) dalam rangka penertiban pelaksanaan sistem Hankamrata. 

Dengan demikian, Hansip dan Wankamra yang merupakan komponen hankam dan komplemen ABRI dihapuskan. Ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengaku belum mengetahui secara detail ihwal keputusan tersebut.

"Saya detailnya belum baca. Saya belum tahu (penghapusan Hansip dan Wankamra)," ujar Djoko, Rabu (17/9).

Senada dengan Djoko, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kala ditemui terpisah pun mengaku tidak mengetahui pencabutan Keppres tersebut. "Wah, itu saya nggak tahu. Itu di Kemenhan," kata Gamawan.