Rabu 17 Sep 2014 22:58 WIB

Buruh Surabaya Usulkan UMK 2015 Rp2,8 Juta

Demo buruh menuntut upah layak.
Foto: Republika/Tahta Aidilla/ca
Demo buruh menuntut upah layak.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Elemen buruh mengusulkan agar Pemerintah Kota Surabaya menetapkan upah minimum kota setempat pada 2015 sebesar Rp2.860.000.

Aktivis Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jamaluddin di Surabaya, Rabu (17/9), mengatakan buruh menilai UMK Surabaya 2014 sebesar Rp2,2 juta masih tegolong rendah, dan jauh dari layak.

"Survei kebutuhan hidup layak (KHL) untuk UMK Jatim termasuk Kota Surabaya untuk tahun 2015 sudah dilakukan dan sekarang tengah digodok di Dewan Pengupahan Kota Surabaya," katanya.

Menurut dia, hasil survei pasar menunjukkan angka UMK Surabaya 2015 Rp2.860.000. Angka ini akan ditetapkan menjadi nilai KHL dan direkomendasikan menjadi usulan UMK Kota Surabaya selambat-lambatnya pada 18 Oktober mendatang. Gubernur Jatim selambat-lambatnya akan mengesahkan pada 21 November 2014.

"UMK ini usulan dan belum ada ketetapan. Tapi, biasanya penetapan UMK Surabaya akan menunggu penetapan UMK Jakarta terlebih dulu," ujarnya.

Selain Surabaya, ia juga mengusulkan UMK Kabupaten Gresik 2015 sebesar Rp2.853.500 naik dari 2014 sebesar Rp2.195.000, Kabupaten Pasuruan sebesar Rp.2.847.000, naik dari tahun ini Rp2.190.000.

Kabupaten Sidoarjo diusulkan sebesar Rp2.847.000 atau naik dari tahun ini Rp2.190.000 dan Kabupaten Mojokerto diusulkan sebesar Rp2.665.000 atau naik dari saat ini Rp2.050.000.

Sedangkan untuk Upah Minimum Sektoral Kota (UMKS), diusulkan naik antara 10 hingga 30 persen, tergantung jenis dan golongan pekerjaannya. Untuk golongan satu, kenaikan UMSK sekitar 30 persen, golongan dua 20 persen dan golongan tiga 10 persen.

"Para jurnalis dan pekerja media seharusnya juga mempunyai standar upah khusus diatas UMK. Itu harus berbeda dengan buruh yang bekerja di sektor semi formal dan manufaktur dalam bentuk UMSK," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement