Rabu 17 Sep 2014 19:52 WIB

Kemendagri: Pemda Papua Harus Tindaklanjuti Perda Antimiras

Rep: Ira Sasmita/ Red: Djibril Muhammad
  Warga menandatangani spanduk anti miras saat hari bebas kendaraan bermotor di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (7/9).  (Republika/ Wihdan)
Warga menandatangani spanduk anti miras saat hari bebas kendaraan bermotor di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (7/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto, mengatakan, semua peraturan daerah yang sudah disahkan dan diundangkan harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Termasuk Peraturan Daerah yang mengatur pembatasan peredaran minuman keras.

"Harusnya begitu disahkan dan diundangkan, langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Mendagri juga sudah mengeluarkan surat kepada pimpinan daerah untuk melaksanakan Perda-nya," kata Widodo saat dihubungi, Rabu (17/9).

Terkait Perda Antimiras untuk Provinsi Papua, menurut Widodo, tahapan pengundangan dan pengesahan dari pemerintah pusat sudah selesai. Seperti halnya penyusunan perda lain, aturan tersebut telah diverifikasi. Perda antimiras tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

Kemendagri, lanjut dia, juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam memverifikasi perda tersebut. Serta dengan Kementerian Perdagangan terkiat tempat-tempat yang diperbolehkan menjual miras.

"Misalnya hanya boleh di jual di hotel tertentu. Dengan syarat yang ditentukan, dan boleh dijual kepada siapa saja," jelasnya.

Jika di daerah perda tersebut belum direalisasikan, atau praktiknya peredaran miras tidak sesuai dengan aturan. Menurut Widodo, pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti sesuai pasal-pasal dalam perda yang sudah diundangkan. "Kalau dari pusat semuanya sudah clear," ungkapnya.

Seratusan warga yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Papua menggelar unjuk rasa di DPR Papua (DPRP), Senin (15/9). Mereka mendesak pemerintah membatasi peredaran minuman keras (miras) sehubungan banyaknya tindak kekerasan yang terjadi akibat konsumsi minuman beralkohol.

"Kami meminta kepada pemerintah daerah dan provinsi untuk membatasi peredaran minuman keras di daerah ini," ujar juru bicara aksi Stenly Salamahu.

Para orator SPMP kembali berorasi secara bergantian di halaman gedung DPRP. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Uncen Sep Wenda mengatakan bahwa minuman berakohol merupakan musuh bersama yang seharusnya mendapatkan perhatian serius dari semua pihak, terutama dari eksekutif dan legislatif sebagai pemangku kepentingan dan pembuat kebijakan.

Frans Takimai, wakil dari Kampus STIKOM Muhammadiyah Jayapura, dalam orasinya mengungkapkan bahwa minuman beralkohol termasuk salah satu pintu masuk merusak generasi muda Papua. Dia juga menyinggung soal menjamur toko-toko yang menjual minuman berakohol di sejumlah sudut ibu kota Provinsi Papua.

Menurutnya, minuman alkohol belakangan jauh lebih mudah didapatkan di Jayapura. Ia mengingat, sekitar 2010 toko yang menjual minuman itu hanya sekitar 30. Sekarang jumlahnya mencapai 80 toko. "Jangan biarkan kami, anak Papua mati karena minuman keras. Pemerintah segera perhatikan ini," katanya.

Massa SPMP itu akhirnya diterima oleh sejumlah anggota DPR Papua. "Kami menerima aspirasi adik-adik mahasiswa dan pemuda sekalian. Aspirasi ini akan segera kami sampaikan kepada pimpinan DPR Papua," ujar Yan Mandenas mewakili sejumlah rekannya.

Yan juga berharap agar pemuda dan mahasiswa di Papua bisa mengawal persoalan ini hingga ada perhatian dari pihak eksekutif, mengingat perda miras telah disetujui sebelumnya oleh legislatif.

Menurutnya, DPR Papua sudah mengesahkan Perdasus Miras. Adapun tindak lanjutnya di pemprov harus didorong. "Kami minta agar mahasiswa bersama-sama dengan kami untuk mengawal ini," kata Yan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement