REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dua orang terpidana kasus suap di Kabupaten Seluma diusulkan oleh Lapas Sukamiskin mendapatkan pembebasan bersyarat. Pihak Lapas menilai mereka sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan haknya sebagai narapidana.
"Ali Amra dan Erwin Paman," kata Kabid Pembinaan Lapas Sukamiskin Ahmad Hardi saat dihubungi Republika, Rabu (17/9).
Menurut Hardi, keduanya telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan haknya. Yakni, telah menjalani 2/3 masa pidana dan telah melunasi denda yang telah diputuskan oleh pengadilan.
Saat ini, pihaknya tengah mengurus proses administrasi untuk proses pengajuan pembebasan bersyarat tersebut.
Sebelumnya, Lapas Sukamiskin juga mengajukan pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus percobaan suap kepada pimpinan KPK, Anggodo Widjojo. Nama lainnya, adalah terpidana kasus korupsi Kemenakertrans I Nyoman Suisnaya dan suap DPPID Fahd El Fouz.
Namun, KPK menolak ketiga nama tersebut. Namun, pembebasan bersyarat tetap diberikan oleh Kemenkumham kepada I Nyoman dan Fahd. Selain itu, juga ada nama yang telah diberikan yakni Hartati Murdaya, terpidana kasus suap Bupati Buo, dan dua terpidana kasus suap RAPBD Semarang yakni Sumartono dan Agung Purno Sarjono.