REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK-- Proses penyidikan dugaan kasus kejahatan seksual yang dilakukan sastrawan Sitok Srengenge masih berlanjut. Hal ini dipertegas oleh Kepala Sub-Direktorat Keamanan Negara Reskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan dalam acara diskusi "Mencari Keadilan Substantif bagi Korban Kekerasan Seksual" di Universitas Indonesia, Kamis (18/9).
"Hingga saat ini, kami masih melanjutkan kasus Sitok. Jadi, masih jauh jika bicara SP3," kata Suwondo, Kamis (18/9).
Suwondo mengatakan, dalam proses penyidikan kasus yang ia pimpin tersebut, pihaknya mengalami kendala terkait saksi dan bukti. Menurutnya penyidikan adalah bagaimana melihat suatu peristiwa dengan saksi dan bukti yang ada, lalu mereka merekonstruksi peristiwa tersebut.
"Namun, dalam kasus ini saksinya minim dan harusnya ada penunjukan bukti lain," ujarnya.
Pihaknya pun, lanjut Suwondo telah berkonsultasi ke para ahli dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada dan Universitas Diponegoro terkait pasal KUHP yang akan digunakan dalam menjerat Sitok. Bukan hanya kepada para ahli hukum, penyidik juga berkonsultasi pada ahli disiplin ilmu lain, seperti psikologi dan kriminologi.