REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Mantan Jaksa Urip Tri Gunawan kembali menjalani sidang kasusnya terkait suap dan pemerasan Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI). Dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis (18/9), ia mengajukan sendiri nota permohonannya.
Tanpa pengacara, Urip yang kasasinya pernah ditolak pada 2009 lalu menghadapi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan Majelis Hakim sendirian. Dalam nota PK-nya, Urip mengklaim diri telah melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik saat menangani kasus BLBI. Urip bahkan berujar, tidak ditemukan bukti menyimpang dalam kasus tersebut yang bisa menjerat dia.
“Sampai saa ini KPK tidak pernah mengatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan kejagung (Kejaksaan Agung) ditemukan bukti penyimpang, tapi perkara kasus BLBI ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka,” ujar Urip membacakan nota pembelannya di Pengadilan Tipikor Kamis.
Maka dari itu ia menilai pertimbangan judex factie maupun judex jurist dalam putusannya masih bisa dikoreksi. Menurutnya pemohon PK melanggar Pasal 12 huruf (b) dan (e) UU nomor 31 tahun 1999 dengan sifatnya melawan hukum selama ini terbukti hanyalah berdasarkan asumsi bukan fakta hukum. “Oleh karena itu putusan MA harus dibatalkan,” kata dia.
Urip juga menyoroti putusan MA yang menerapkan pasal berbeda antara yang ia terima dengan terpidana lain dalam kasus ini, Artalyta Suryani. Urip menilai, seharusnya dia juga dijerat dengan pasal yang setara dengan Artalyta. Urip yang harus menerima hukuma 20 tahun penjara karena dijerat pasal 12 huruf b dan e UU Tipikor merasa mendapat ketidakadilan.
“Banyak kekhilafan dalam putusan MA, sehingga, harus dibatalkan,” kata Urip
Sebelumnya, Urip di vonis 20 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan. Urip terbukti menerima duit 660 ribu dollar Amerika dari Artalyta karena membantu membocorkan proses penyelidikan perkara BLBI yang kemungkinan menyeret pimpinan Bank Dagang Nasional Indonesia (BFNI) Sjamsul Nursalim.
Urip juga sampai tingkat MA terbukti meminta bantuan jaksa lain agar memindahkan kasus BLBI dari pidana menjadi kasus perdata. Akhirnya, saat itu kasus BLBI pun ditutup dan Urip mendapatkan uang dari Artalyta. Tak hanya itu, Urip juga dinyatakan terbukti melakukan pemerasan kepada Mantan Kepala BPPN Glen Surya Yusuf sebesar Rp1 miliar.
Pemerasan ini dilakukan dengan balasan Glen tidak akan terjerat kasus BLBI. Urip sempat melakukan banding hingga kasasi ke MA, namun ditolak. Saat itu, Majelis Hakim Kasasi menyatakan pengadilan tingkat perdana hingga banding telah melakukan peradilan yang benar atas kasus Urip.