REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sidang lanjutan kasus Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum memasuki babak akhir. Dalam persidangan kali ini Kamis (18/9), Anas akan membacakan nota pembelaan alias pledoi menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang pekan lalu.
Sebelum persidangan dimulai, Anas mengatakan ia telah menyiapkan pledoi yang ia tulis tangan sendiri. Dalam pledoi setebal 81 halaman itu, kata dia, dipaparkan ragam tanggapan sesuai fakta persidangan untuk menangkis tuntutan JPU KPK.
“Saya gali fakta persidangan dengan lengkap, semoga ini bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara,” kata Anas sebelum memasuki ruang sidang.
Anas mengaku sadar, saat ini akan menjadi salahsatu hari bersejarah baginya. Ia pun berujar sudah menyiapkan pembelaan yang tepat untuk mendapatkan keadilan. “Saat ini situasinya tidak mudah, tapi ujungnya kan putusan ada di Majelis Hakim. Kami berharap nanti putusan berdasarkan pada fakta persidangan yang sudah jelas terbuka,” kata dia.
Selain Anas, tim penasehat hukumnya yang diketuai oleh Adan Buyung Nasution pun akan mengajukan nota pembelaan. Sebelumnya, Anas dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. JPU KPK juga menutut mantan Ketua Fraksi Demokrat itu untuk membayar ganti rugi Rp94,18 miliar dan 5.26 juta dollar AS. Tak sampai di sana, Anas juga dituntut pencabutan hak politik.