REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sebanyak delapan orang personel dari Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Setiabudi bersiaga mengamankan sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) terdakwa kasus pencucian uang Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Personel yang bersiaga enam orang berpakaian dinas dan dua orang berpakaian preman," kata Kepala Pengamanan Sidang Pengadilan Tipikor, Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Gede Seriana di Jakarta, Kamis (18/9).
Dia menuturkan pengamanan dengan delapan personel dirasa cukup walaupun ada puluhan pendukung Anas datang ke Pengadilan Tipikor. "Memang cukup banyak pendukung Anas yang datang hari ini, namun kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan pendukung tersebut untuk tetap menjaga keamanan," ujar polisi yang juga menjabat sebagai Kepala Sub Unit Pengendalian Massa Polsek Setiabudi ini.
Pembacaan pledoi Anas ini dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dan rencananya nota pledoi Anas berjumlah 90 halaman yang ditulis tangan olehnya sendiri. Terlihat puluhan pendukung Anas hadir di lantai dua Pengadilan Tipikor di mana Anas membacakan pledoi. Mereka berasal dari ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia, mahasiswa, kerabat dan keluarga Anas.
Dalam kasus pencucian uang ini Anas diduga menerima "fee" sebesar 7-20 persen dari Permai Grup yang berasal dari proyek-proyek yang didanai APBN. "Fee" itu terwujud dalam bentuk 1 unit mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar dan 5,26 juta dolar AS dari berbagai proyek.
Pada Kamis (10/9) mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kemudian Anas juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp94,18 miliar dan 5,26 juta dolar AS.
Selain itu, Anas dijatuhi tuntutan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, serta pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT. Arina Kotajaya seluas kurang lebih lima sampai 10.000 hektar di Kecamatan Bengalon dan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.
Tuntutan tersebut berdasarkan pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.
Anas juga didakwa berdasarkan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.