Kamis 18 Sep 2014 19:44 WIB

Anas Heran Jaksa Percaya pada Nazaruddin

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua DPP Demokrat Anas Urbaningrum memerhatikan keterangan saksi ahli saat lanjutan sidang lanjutan dugaan suap kasus proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua DPP Demokrat Anas Urbaningrum memerhatikan keterangan saksi ahli saat lanjutan sidang lanjutan dugaan suap kasus proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Anas Urbaningrum mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menjadikan kesaksian Nazaruddin sebagai pertimbangan kuat dalam menyusun tuntutan. Anas menilai, sikap tersebut amat janggal mengingat menurut para saksi di persidangan, Nazar adalah figur pengumbar fitnah.

 

“Nazar telah melakukan fitnah, keterangan fiksi dan berusaha menyudutkan terdakwa melalui para saksi yang sudah diancam untuk menyampaikan kebohongan,” kata Anas saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis (18/9).

 

Anas mengaku amat heran dengan kevulgaran JPU KPK yang memuji mati-matian Nazar sebagai justice collaborator. Alasan JPU KPK menjadikan Nazar sebagai justice collaborator pun dianggap tak masuk akal hanya karena keterangan eks Bendahara Umum (Bendum) itu sudah pernah digunakan di perkara lain.

 

Di mata Anas, kasus yang menjerat Angelina Sondakh, Andi Mallarangeng, Mindo Rosalina Manullang, dan Wafid Muhharam sekalipun itu menyangkut Hambalang tetap berbeda dengannya. Hal itu mengingat subjek dan objek keterangan Nazar di sidang-sidang lainnya tidak selalu berkaitan dengan Anas.

Adapun bila JPU KPK menjadikan kesaksian Nazar sebagai kunci, maka keputusan kasus-kasus yang lain artinya hanya berpangku pada keterangan bekas petinggi Demokrat itu. “Bila Jaksa memilih hak untuk menimbang pernyataan Nazar sebagai kebenaran, berarti Nazar juga memilik hak untuk berbohong, dan bila Jaksa mempercayai Nazar, maka ini tidak dapat dibenarkan,” kata dia.

 

Dalam persidangan sebelumnya sejumlah saksi memang mengaku diancam Nazar untuk memberikan keterangan bohong saat bersaksi di KPK. Mereka adalah anak buah Nazar di perusahaannya, Permai Grup. Saksi-saksi tersebut antara lain, Clara Mauren, Mindo Rosalina Manulang, dan Yulianis. Pada akhirnya, mereka kemudian meralat isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kemudian bersaksi meringankan Anas di persidangan.

 

Namun, JPU KPK menilai justru perubahan kesaksian ini akibat ulah Anas. Keterangan para saksi meringankanpun tidak dimasukan dalam pertimbangan tuntutan dengan mengkategorikan kesaksian mereka sebagai tak valid. JPU KPK lebih memilih memasukan keterangan Nazar sebagai dasar tuntutan. JPU KPK mengatakan, kualitas keterangan Nazar lebih dapat dipercaya sekalipun suami Neneng Sri Wahyuni itu pernah kabur bahkan telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi lainnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement