REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sidang pembacaan nota pembelaan Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang molor dari jadwal yang seharusnya digelar pukul 14.00 WIB. Meski demikian, Anas dan para pendukungnya masih bersemangat menjalani dan mengikuti sidang.
Pemandangan itu tampak dari kompaknya pengunjung sidang yang didominasi oleh para pendukung Anas. Saat akan membacakan pledoi, Anas meminta izin kepada Majelis Hakim untuk berdiri. “Yang mulia mohon izin saya untuk berdiri membacakan nota pembelaan ini,” kata Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (18/9).
Usai dipersilakan, tidak hanya Anas yang berdiri, para pengunjung sidang pun kompak bangun dari kursi. Menemani dari belakang, para pendukungnya dengan khidmat menyimak pembelaan Anas. Di awal pledoi, Anas membuka pernyataan tanggapan garis besarnya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dianggap tidak mengindahkan fakta persidangan.
“JPU KPK mengawali (perkara) ini dengan subjektif, sehingga tidak menghasilkan tuntutan yang objektif,” kata Anas.
Dalam persidangan pekan lalu, Anas dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. JPU KPK juga menutut mantan Ketua Fraksi Demokrat itu untuk membayar ganti rugi Rp94,18 miliar dan 5.26 juta dollar AS. Tak hanya itu, Anas juga dituntut pencabutan hak politik. Menanggapi ini, tak hanya Anas yang mengajukan pledoi, tim penasehat hukumnya pun akan melakukan hal serupa.