REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktur Infokom Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ibnu Chuldun mengatakan, pembebasan bersyarat terpidana kasus suap Anggodo Widjojo belum diberikan. Remisi sakit berkepanjangan yang diberikan kepada Anggodo masih diteliti dan didalami Ditjen Permasayarakatan,
"Narapidana atas nama Anggodo Widjojo belum diberikan pembebasan bersyarat," kata Ibnu dalam jumpa pers di kantor Ditjen Pemasyarakatan, Kamis (18/9).
Menurut Ibnu, Anggodo ditahan sejak 14 Januari 2010. Dia dijatuhkan hukuman kurungan 10 tahun dan denda Rp 250 juta, subsider kurungan selama 5 bulan. Karena memenuhi persyaratan, Anggodo telah mendapatkan remisi sebanyak 24 bulan 10 hari.
Lalu, berdasarkan PP nomor 99 tahun 2012 Pasal 34 huruf c ayat 2, Anggodo dinilai berhak memperoleh remisi sakit berkepanjangan. Anggodo diberikan remisi sebanyak 5 bulan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tahun 2014 tanggal 17 Juli.
Sakit berkepanjangan yang diderita Anggodo berdasarkan hasil pemeriksaan Dr Sony Wicaksono dari Rumah Sakit Pusat Jantung Harapan Kita. Anggodo dinyatakan menderita Angina Equivocal DM Type 2.
Selain itu, diagnosa dari Teguh AS Ranakusuma, neurologi dari Universitas Indonesia yang bersangkutan dinyatakan menderita Dizzines cervical spur HNP Lumbal dan TB dengan infeksi sekunder paru-paru.
Padahal, jika dihitung berdasarkan waktu pemberian bebas bersyarat sudah terlewati. Anggodo menurutnya bisa mendapatkan pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2014 lalu. Ini berdasarkan dua pertiga dari masa tahanan dikurangi remisi yang sudah diberikan kepada Anggodo.
"Karena kami harus meyakini yang bersangkutan benar-benar masuk dalamkategori menderita sakit berkepanjangan," jelasnya.