REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING –- Taiwan meminta perpanjangan kesepakatan kerja sama (memorandum of understanding) di bidang pertanian dengan Indonesia. MoU bidang pertanian kedua negara berakhir tahun 2001 lalu.
Menteri Pertanian Taiwan Bao-Ji Chen menyampaikan permintaan itu saat bertemu dengan Menteri Pertanian RI Suswono, Jumat (19/9) pagi di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok. Kedua menter bertemu sebelum acara pembukaan The Third APEC Ministerial Meeting on Food Security.
“Perpanjangan MoU tersebut penting karena akan menjadi payung bagi kerja sama lainnya dalam bidang pertanian,” kata Bao-Ji.
Menanggapi permintaan tersebut Mentan Suswono meyatakann tidak keberatan. Pasalnya, selama ini kerjasama pertanian dengan pihak Taiwan berjalan cukup baik. Salah satu produk kerjasama Indonesia-Taiwan dalam bidang pertanian adalah produk Jambu Krista, yang saat ini cukup populer di Indonesia.
“Dan saat ini juga tengah berjalan proyek kerjasama dengan Taiwan untuk pengembangan sayur-sayuran,” ungkap Mentan.
Ke depan Mentan Suswono berharap kerja sama pertanian Indonesia-Taiwan ditingkatkan melalui kerjasama investasi. Karenanya Mentan mengundang para pebisnis Taiwan untuk menanamkan investasi di Indonesia. Menurutnya investasi pertanian sangat terbuka, apalagi saat ini Indonesia tengah mengembangkan enam koridor ekonomi melalui Masterplan Percepataan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).
“Investasi pertanian sangat terbuka di enam koridor ekonomi itu, terutama di luar Jawa, seperti Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, dan Papua,” jelas Mentan dalam siaran persnya kepada ROL.
Mentan Taiwan yang dalam pertemuan tersebut mengikutkan sejumlah pengusaha di sektor pertanian menanggapi positif ajak Mentan. Bahkan di antara pengusaha yang datang sudah ada yang menanamkan investasi di Indonesia.
Namun karena aturan tidak membolehkan pemilikan asing mayoritas, pihak Taiwan tidak dapat mengendalikan penuh perusahaan. Sehingga perusahaan yang bergerak dalam bidang pembenihan itu tidak berkembang. Pihak Taiwan berharap ada perbaikan regulasi terkait pemilikan asing pada perusahaan di Indonesia.
Menanggapi keluhan itu, Mentan menyatakan, keluhan dan masukan itu akan disampaikan kepada pihak terkait.