REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan menanggapi santai putusan kasasi terhadapnya dalam perkara korupsi pemberian suap untuk pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang.
"Gak apa-apa. Biasa doang beda antara 16 sama 18 tahun," kata Luthfi seusai menjalankan shalat Jumat di gedung KPK Jakarta, Jumat (19/9).
Pada Senin (15/9) Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar dan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme memutuskan untuk menambah vonis Luthfi menjadi pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah dengan pencabutan hak politik.
"Tidak apa-apa, biasa saja, (hak politik) itu kan sekarang saja dicabut," tambah Luthfi.
Menurut Luthfi putusan kasasi tersebut tidak perlu dipermasalahkan karena semuannya masih bisa diatur.
"Yah gak ada masalah, semua bisa diatur," kata Luthfi tanpa mengungkapkan apa saja yang menurutnya bisa diatur.
Putusan kasasi Luthfi tersebut lebih berat dibanding dengan putusan Pengadilan Tinggi pada 25 April 2014 lalu yang hanya memutuskan agar Luthfi dipidana 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Artinya kasasi itu sesuai dengan tuntutan KPK yang meminta Luthfi divonis 10 tahun penjara untuk perkara tindak pidana korupsi dan 8 tahun penjara untuk kejahatan pencucian uang ditambah pencabutan hak politik.
Dalam pertimbangan kasasinya, hakim menilai selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi.
Ia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp40 miliar dari PT Indoguna Utama dan senilai Rp1,3 miliar, telah diterima melalui orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah.
Dalam perkara ini, Luthfi terbukti memang melakukan tindak pidana korupsi dari pasal 12 huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk TPPU, putusan tersebut berdasarkan pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c serta pasal 6 ayat (1) huruf b dan c UU No 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU no 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terkait dengan perkara ini, MA juga menolak kasasi orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah alias Olong sehingga tetap dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.