REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Penyanyi sekaligus aktris Dewi Persik tampaknya tak pernah sepi dari kontroversi. Khususnya segala hal yang berhubungan dengan kasus hukum.
Terakhir, ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (19/9) sore. Pemilik goyang gergaji tersebut dilaporkan karena mengaku pernah menikah dengan Chief Executife Officer (CEO) Lamborghini Jakarta, Johnson Yaptonaga.
"Johnson akan membuat laporan pencemaran nama baik atau fitnah," kata pengacara Johnson, Hotman Paris, sebelum memasuki ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jumat (19/9).
Dewi Persik akan dilaporkan dengan menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE junto pasal 45 Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika junto Pasal 311 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Sebelumnya, Dewi Persik mengaku telah menikah dengan Johnson.
Ikuti informasi terkini seputar sepak bola klik di sini