REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Widyo Pramono mengatakan kasus mantan Direktur Utama Bank DKI, tersangka Winny Erwindia sudah masuk pada tahap kedua. Serta, akan segera disidangkan.
"Sudah tahap 2. Sebentar lagi kita akan sidangkan," ujarnya kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung, Jumat (19/9).
Menurutnya, berkas kasus tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat. Selain itu, ia mengatakan Jaksa Penuntut Umum membawa (kasus) ke pengadilan berdasarkan aturan main yang betul. Serta penegakan hukum yang benar.
Ia menuturkan untuk dakwaannya sendiri, menurutnya lebih baik ditanyakan ke Jaksa Kejari Jakarta Pusat. "Penyidik sudah serahkan ke penuntut umum Jakarta Pusat," ungkapnya.
Sebelumnya, Winny terjerat kasus pembelian pesawat sehingga membuat dirinya harus ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah pemeriksaan pada Jumat (5/9) lalu. Winny ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.