Sabtu 20 Sep 2014 15:16 WIB

Menag: Siapa yang Berhak Beri Pengakuan Agama?

Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melontarkan pertanyaan mengenai siapa yang berhak memberi pengakuan agama atau kepercayaan tertentu dari suatu komunitas? Apakah negara?

Kemudian, bagaimana pula bentuk pelayanan bagi penganut agama minoritas di Tanah Air?

Pertanyaan tersebut disampaikan di atas mimbar di hadapan para peserta seminar "Peta Masalah Pelayanan Negara Terhadap Kehidupan Beragama" di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Sabtu (20/9).

Pada seminar itu, Lukman dengan sabar mendengarkan seluruh pembicara dari kalangan umat minoritas.

Lukman menjelaskan, perlu penyatuan persepsi siapa yang memiliki otoritas yang pantas menetapkan suatu komunitas sebagai pemeluk agama tertentu dengan kriterianya.

"Saya memang harus mendengarkan langsung dari seluruh pembicara. Lantas, kita petakan masalah. Yang penting ke depan, aksinya dan solusinya bagaimana," katanya.

Intinya, dari sisi urusan agama terkait dengan implementasi konstitusi, negara punya kewajiban melindungi dan memberi pelayanan seluruh umat beragama dengan segala kebutuhannya. 

Namun, tanya dia, apakah negara punya otoritas untuk memberi pengakuan terhadap suatu komunitas sebagai pemeluk agama atau kepercayaan.

Ia mengakui secara administratif negara berkewajiban memberi pelayanan. Seperti pendidikan, kartu tanda penduduk (KTP), pernikahan dan sebagainya. Di sini, agama menjadi rana formal. 

Lantas, legalitas menjadi perlu. Jika agama tidak perlu ada pengakuan, lantas siapa di antara 240 juta penduduk Indonesia seharusnya dapat pelayanan negara?

Ia juga melontarkan pertanyaan, apakah agama dan kepercayaan harus dibedakan atau dipisah pengertiannya? 

Negara, kata dia, lagi-lagi untuk memberi pelayanan butuh legalitas. Atau dalam menentukan suatu agama atau kepercayaan perlu ditetapkan bersama dengan seluruh mejelis agama. Setidaknya melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Lukman mengatakan, dalam kehidupan beragama, toleransi harus dimaknai bahwa negara memahami terhadap paham yang berbeda. Negara dituntut berlaku adil, namun membutuhkan pemahaman.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement