REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie mengatakan terkait sengketa antar caleg di parpol sebaiknya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol secepatnya membuat surat rekomendasi untuk menyampaikan hasil keputusan dari Mahkamah Parpol bagi para caleg yang akan dilantik ke KPU.
''Penetapan anggota DPR terpilih, KPU juga harus mempertimbangkan rekomendasi dari Mahkamah Parpol,'' tegas Jimly.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Parpol No 2 Tahun 2011 pasal 32 bahwa kemandirian Mahkamah Parpol tidak dapat di intervensi, putusannya bersifat final mengikat secara internal. ''KPU sebaiknya tidak melantik anggota DPR terpilih yang terbukti melakukan kecurangan berdasarkan keputusan Mahkamah Parpol dan meminta parpol merekomendasi pengantinya. Ini harus segera dilakukan parpol,'' pungkas Jimly.
Sedangkan terkait caleg tersangkut masalah hukum tindak pidana korupsi, Divisi Hukum dan Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter merilis bahwa ada beberapa caleg DPR RI dan DPRD terpilih periode 2014-2019 tersangkut masalah hukum tindak pidana korupsi yakni ada 48 orang yang tersebar di sejumlah partai, yakni Demokrat 13 orang, PDIP 12 orang, Golkar 11 orang, PKB lima orang, Gerindra tiga orang, Hanura tiga orang, PPP ada dua orang, Nasdem dan PAN masing-masing satu orang.