REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali bersikap tegas terhadap perusahaan di Kota Madinah. Kali ini, kementerian memberi sanksi terhadap tiga perusahaan katering skala besar di kota tersebut.
Penyebabnya, ketiga perusahaan ini hampir menyediakan makanan basi kepada jamaah haji Indonesia. Untungnya, aksi tersebut diketahui Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Abdil Djamil saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dapur ketiga perusahaan katering tersebut.
Tiga perusahaan katering itu adalah Saudi Ration, Visitor Taste, dan Taiba Katering. Sebelumnya, Kemenag RI bersikap tegas kepada sembilan Majmuah (penyedia akomodasi jamaah haji) yang melakukan wanprestasi atau ingkar janji karena menempatkan jamaah haji di area luar Markaziah.
Dalam sidak di tiga perusahaan katering pada Jumat (19/9) siang WAS kemarin, Abdul Djamil menemukan sayur bayam yang akan disajikan kepada jamaah haji ternyata sudah basi. "Saya minta sayuran itu jangan dibagikan (kepada jamaah). Sebab kalau ada risiko keracunan, maka akan berakibat besar," kata dia seusai rapat koordinasi evaluasi pelayanaan jamaah haji di Kantor Teknis Urusan Haji (TUH) KJRI Jeddah, Arab Saudi, Sabtu (20/9) siang waktu arab saudi (WAS).
Dia menekankan tidak akan merugikan jamaah haji terkait makanan. Begitu ada potensi makanan basi, maka diminta untuk dibuang. Perusahaan katering tersebut diwajibkan memasak kembali makanan baru dan segera dikirimkan kepada jamaah haji.
Selain soal temuan makanan basi, persoalan lain yang dilakukan ketiga katering ini adalah distribusi yang tidak disiplin. Sehingga makanan sering terlambat diterima jamaah haji.
Kondisi tersebut mengganggu kenyamanan ibadah jamaah saat menjalani Shalat Arbain. Persoalan ketiga yakni menu makanan yang tidak sesuai dengan standar makanan secara higienis dan komposisi. Misal, gramisasinya tidak pas dan menu makanan yang tidak bervariasi alias hanya disajikan menu makanan secara monoton.