Ahad 21 Sep 2014 13:11 WIB

Kejanggalan Sprindik Anas yang Bocor

Red: Joko Sadewo
Sprindik tersangka Anas beredar di wartawan
Foto: Republika/Bilal Ramadhan
Sprindik tersangka Anas beredar di wartawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada 8 Februari 2013, surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas

Urbningrum. Kasus yang menggemparkan ini pada akhirnya diusut oleh Komite Etik KPK.

 

Komite Etik KPK mengumumkan bahwa pelaku pembocoran sprindik adalah Sekretaris Pribadi (Sespri) Ketua KPK Abraham Samad, bernama Wiwin Suwandi. Komite Etik memutuskan Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik.

Dalam pembelaannya, Anas memaparkan bahwa kronologi bocornya sprindik itu juga penuh drama. Pada tanggal 7 Februari 2013 tiga pimpinan KPK Zulkarnain, Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja menandatangani sprindik atas nama Anas Urbanigrum dalam kasus Hambalang. Oleh Wiwin Suwandi sprindik itu kemudian di fotocopy di ruangannya di Gedung KPK.

Esok harinya, tanggal 8 Februari 2013, Adnan Pandu Praja mencabut paraf persetujuan atas sprindik yang sebelumnya telah disetujuinya. Tetapi Wiwin Suwandi justru mengabarkan status tersangka Anas kepada seorang pakar hukum tata negara sembari mengutip kata-kata Abraham Samad: "Jangan sebut namaku dulu soalnya kami yang ambil alih kasus ini supaya bisa jalan, kami pakai kekerasan sedikit, makanya kami tidak mau tambah runyam."

Tak berhenti di situ, Wiwin kemudian membocorkan sprindik itu kepada reporter TvOne, serta menyebarkan foto dokumen sprindik itu ke wartawan Tempo dan Media Indonesia.

 

Kebocoran draft sprindik tersebut, menurut Anas, menjadi catatan hitam bagi KPK sebab untuk pertama kalinya dokumen resmi KPK bocor dan beredar luas. Terlebih, kebocoran sprindik itu seolah menegaskan ada kongkalikong oknum di dalam KPK dengan pihak lain untuk membocorkan informasi-informasi yang selayaknya belum menjadi konsumsi publik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement