Ahad 21 Sep 2014 13:22 WIB

Jejak Anas di Kasus Utak-Atik SK Tanah Hambalang

Red: Joko Sadewo
Ignatius Mulyono
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Ignatius Mulyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus yang paling disorot dalam perkara terdakwa Anas Urbaningrum adalah masalah proyek Hambalang. Hal ini terkait dengan proses pengurusan SK tanah Hambalang .

Penuntut Umum dalam dakwaannya menyebutkan Anas Urbaningrum meminta Ignatius Mulyono untuk menanyakan proses pengurusan sertifikat tanah terkait dengan Proyek P3SON Hambalang kepada BPN RI.

Anas mengatakan bahwa dakwaan itu tidak benar. Bahkan, menurut Anas, dakwan itu telah dibantah oleh saksi-saksi yang namanya justru disebut dalam Surat Dakwaan, yaitu: saksi Joyo Winoto, Managam Manurung, Ignatius Mulyono, Wafid Muharam dan Mindo Rosalina Manullang.

"Fakta pengurusan SK BPN Tanah Hambalang oleh Muhammad Nazaruddin melalui Ignatius Mulyono," kata Anas.

Dijelaskan Anas, pada 14 Juli 2014, saksi Joyo Winoto yang pada saat itu  menjabat sebagai kepala BPN RI, menyatakan tidak pernah dihubungi pihak manapun, dalam hal ini termasuk Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang maupun Ignatius Mulyono terkait penerbitan SK BPN Tanah Hambalang. 

Dalam persidangan pada tanggal 14 Juli 2014, kata Anas, walaupun saksi Ignatius Mulyono mengaku mendapat perintah mengurus SK BPN Tanah Hambalang, namun menurut saksi Ignatius Mulyono yang memberi perintah adalah saksi Muhammad Nazaruddin. 

Sedangkan peran Anas terkait pengurusan SK BPN Tanah Hambalang, menurut Anas, semata-mata merupakan “penilaian” Ignatius Mulyono sendiri, karena perintah pengurusan SK BPN Tanah Hambalang kepada Ignatius Mulyono disampaikan oleh Nazaruddin, pada saat saksi Ignatius Mulyono dipanggil ke ruang Anas oleh Nazaruddin.

Managam Manurung membenarkan pernah dihubungi oleh Ignatius Mulyono, namun demikian Managam menyatakan karena kesibukannya, Managam tidak melakukan hal apapun untuk menindaklanjuti permintaan Ignatius Mulyono.

Bahwa baik saksi Joyo Winoto maupun saksi Managam Manurung menyatakan bahwa SK BPN Tanah Hambalang telah selesai karena memang sudah saatnya selesai. Dengan kata lain, penerbitan SK BPN Tanah Hambalang pada 6 Januari 2010 bukan karena “diurus” oleh Anas maupun Nazaruddin melalui Ignatius Mulyono, namun karena memang BPN telah saatnya menerbitkan SK BPN Tanah Hambalang tersebut.

"Bahwa SK BPN Tanah Hambalang yang telah diterbitkan tersebut selanjutnya diambil oleh Ignatius Mulyono dan diserahkan kepada Nazaruddin di ruang lantai 9, Gedung DPR RI."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement