Ahad 21 Sep 2014 13:41 WIB
Anas Urbaningrum Membela Diri (7)

Misteri Pembagian Uang Anas di Apartemen Senayan City

Terdakwa Anas Urbaningrum membacakan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/6).
Foto: Republika/ Wihdan
Terdakwa Anas Urbaningrum membacakan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa Anas Urbaningrum telah menerima Rp 84,5 miliar dan 36.070 dolar AS. Uang itu disebut untuk kepentingan pencalonan ketua umum Partai Demokrat.

Anas membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku tidak pernah menerima uang dari Nazaruddin uang tersebut. Baik secara langsung maupun tidak langsung.

Anas menyebut bahwa dalil Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas keliru dan tidak tepat, karena Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan fakta sidang secara utuh.

Dijelaskannya, saksi Eva Ompita Soraya menerangkan tujuan disewanya apartment Senayan City adalah untuk kepentingan bisnis Muhammad Nazaruddin bukan untuk Posko I Tim Pemenangan Anas.  Eva Ompita Soraya pernah melihat Nazaruddin rapat dengan rekan bisnisnya dan rapat dengan anggota Kepolisian.

Anas juga menyebut bahwa tidak ada pertemuan pada bulan Januari 2010 di Apartment Senayan City. 

Bahwa berdasarkan keterangan Anas yang didukung oleh keterangan saksi  Muhammad Rahmad, saksi Ruhut Poltak Sitompul, saksi Prof Achmad Mubarok, saksi Saan Mustofa, saksi Pasha Ismaya Sukardi, saksi Sudewo, saksi Mirwan Amir, saksi Umar Arsal, menurut Anas, tidak ada pertemuan 513 DPC di bulan Januari 2010 yang tujuannya untuk membahas pencalonan Terdakwa sebagai Ketua Partai Demokrat.

Fakta lain terungkap bahwa jumlah DPC Partai Demokrat hanya 490 bukan 513 tetap tidak dapat menampung jumlah keseluruhan para DPC-DPC.

Saksi Eva Ompita Soraya dan Muhamad Rahmad-pun membantah penah membagi uang kepada DPC sebesar Rp10 juta dan koordinator wilayah Rp25 juta, serta entertainment sebesar Rp20 juta, yang keseluruhannya berjumlah Rp70 miliar di Apartment Senayan City.

Oleh karena itu, kata Anas, berdasarkan fakta-fakta yang diuraikan di atas maka tidak banar ada pertemuan di Apartment Senayan City untuk membahas pencalonan Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement