REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Lurah yang diduga melakukan pemerasan, Purwantoro Suharnoto ditangkap Polresta Kota Malang, Kamis (18/9) karena diduga melakukan pemerasan terhadap warganya yang sedang mengurus surat peningkatan status tanah dari hak guna bangunan (HGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Ketika diperiksa polisi, Suharnoto mengaku tidak memanfaatkan uang hasil pemerasan untuk kebutuhan pribadi, namun uang sebesar Rp7,4 juta tersebut digunakan untuk operasional kantor kelurahan.
Awalnya, Suharnoto minta jatah sebesar satu persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk perubahan status tanah tersebut sebesar Rp8,4 juta. Tapi, setelah proses tawar-menawar, akhirnya disepakati dana sebesar Rp7,4 juta.
Berdasarkan surat yang disita polisi, tanah yang statusnya bakal dinaikkan dari HGB menjadi SHM itu seluas 693 meter persegi yang berlokasi di Jalan Bantaran. Tanah tersebut milik Mayla Nie Lokadjaja, warga Jalan Karya Timur 52 Kota Malang.