Senin 22 Sep 2014 13:39 WIB

Pemerintah Ingin Hansip Bantu BNPB

Hansip.
Foto: Antara
Hansip.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyatakan pencabutan Keppres 55/1972 tentang Penyempurnan Organisasi Pertahanan Sipil (hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat dilakukan agar hansip bisa dilatih untuk membantu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Kita ingin mengembangkan fungsi hansip supaya dia lebih mampu dalam penangnanan penanggulangan bencana, sebelum BNPB datang. Tugas ini tidak sesuai dengan aturan hansip yang mengacu kepada Keppres Nomor 55 Tahun 1972," kata Dirjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Agung Mulyana dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/9).

Agung mengatakan sejak awal pembentukan hansip untuk membantu tugas-tugas berkaitan pengamanan kenegaraan. Sedangkan dalam perkembangannya hansip telah diubah menjadi perlindungan masyarakat (linmas) pada 2002 dan tugas pokoknya lebih mengacu kepada kegiatan sosial seperti membantu jika ada kematian, hajatan, serta pembentukan dapur umum. Hansip juga tidak pernah menjalani pelatihan kemiliteran.

"Oleh karena itu kami mengajukan kepada Presiden SBY untuk mencabut Keppres Nomor 55 supaya kita bisa mengembangkan lebih jauh tugas-tugas hansip atau yang saat ini bernama linmas," kata dia.

Dia mengatakan, linmas bisa dilatih lebih lanjut supaya lebih mampu dan mumpuni dalam pertolongan petama ketika ada bencana.

"Sekarang kan linmas sudah ikut antara lain di TPS saat penyelenggaraan pemilu, bahkan masuk juga dalam UU Penyelenggaraan Pemilu Pasal 15. Tapi ini tidak bersesuaian dengan keppresnya yang masih mengatur soal pertahanan negara," jelas dia.

Agung mengatakan atas dasar pencabutan keppres itu, maka hansip bukan dibubarkan, hanya dilakukan penggantian landasan hukumnya saja.

Meskipun demikian dia mengungkapkan bahwa dalam aturan baru yang bakal dibuat, pemerintah akan mengatur mengenai batasan usia linmas, yang saat ini dinilai terdapat gradasi usia.

"Sekarang ini ada linmas yang sepuh-sepuh, usianya 70 tahun. Usia 70 tahun lebih tepat memperbanyak beribadah atau mengurus masjid. Mungkin nanti bisa diatur mengenai penanganan yang sudah sepuh-sepuh ini," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Yudhoyono melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penjempurnan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata. Perpres itu ditandatangani pada 1 September 2014.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement