Senin 22 Sep 2014 14:34 WIB

Bank Perang Suku Bunga, Ini Tanggapan Istana

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Mansyur Faqih
Firmanzah
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Firmanzah

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sejumlah bank berkategori BUKU III dan IV menetapkan bunga deposito (untuk dana Rp 2 miliar atau lebih) di atas tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar 7,75 persen.

Bahkan, menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad, ada bank yang menawarkan bunga deposito hingga mencapai 11 persen. OJK pun telah mengimbau agar 'perang' suku bunga ini dihentikan.

Staf khusus presiden bidang ekonomi dan pembangunan Firmanzah menilai, OJK, LPS dan Bank Indonesia tentu memiliki mekanisme untuk mengurangi risiko dan dampak dari hal tersebut. Hanya saja, ia mengaku belum mengetahui secara pasti bentuk proteksi yang tepat.

"Mungkin sedang dirumuskan," ujar Firmanzah kepada Republika saat ditemui di Gedung Pascasarjana Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (22/9).