Senin 22 Sep 2014 17:54 WIB

AKBP Idha Rekayasa Pasal Pengedar Jadi Pengguna

 Petugas Propam Menggiring anggota Polda Kalimantan Barat AKBP Idha Endri Prastiono (kiri) menuju ruang tahanan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9). (Antara/Muhammad Adimaja)
Petugas Propam Menggiring anggota Polda Kalimantan Barat AKBP Idha Endri Prastiono (kiri) menuju ruang tahanan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9). (Antara/Muhammad Adimaja)

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepala Polda Kalimantan Barat Brigjen (Pol) Arief Sulistianto menyatakan AKBP Idha Idha Endri Prastiono dalam penyalahgunaan wewenangnya, telah merekayasa kasus narkotika dengan mengganti kasus pengedar menjadi pengguna narkoba, kepada seorang tersangka dengan kompensasi empat kavling tanah.

"Sewaktu menjabat sebagai Kasubdit III Reserse Narkotik Polda Kalbar, tersangka Idha mengalihkan empat kavling tanah milik tersangka narkoba Abdul Haris alias Juharno. Haris adalah narapidana yang berhasil meloloskan diri dari Rutan Kelas IIA Pontianak, kata Arief Sulistianto di Pontianak, Senin (22/9).

Proses pengalihan tanah milik tersangka Haris itu dengan iming-iming tersangka dijanjikan keringanan hukuman, sehingga tidak sesuai prosedur, sertifikat tanah tersebut menjadi milik Titi Yusniwati yang kini statusnya juga tersangka. Titi tak lain istri dari Idha.

Kronologisnya, yakni sewaktu menjadi Kasubdit III Reserse Narkotik Polda Kalbar menangani kasus narkoba, yang telah menangkap tiga tersangka, yakni Chiew Yem Khuan alias Acu, Abdul Haris, dan Lau Ting Hee dengan barang bukti sebanyak 250 gram sabu, serta 1.770 butir ekstasi.

Haris saat ini sedang menjalani vonis 10 tahun tujuh bulan penjara kasus narkoba. Haris beserta dua rekannya asal Malaysia, ditangkap Idha dan anggotanya Agustus 2013, kata Arief.

Modus tersangka AKBP Idha dan istrinya Titi, yakni menjanjikan dapat meringankan hukuman tersangka Abdul Haris dengan transaksi empat kavling tanah tersebut sehingga dilakukan penambahan pasal 127 yakni status tersangka menjadi pengguna sehingga bisa direhabilitasi.

"Awalnya tersangka di ancam pasal 112 dan 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika sebagai pengedar, tetapi setelah mendapat kompensasi tanah tersebut, ditambah pasal pengguna," ungkap Kapolda Kalbar.

Tetapi, JPU tetap menerapkan pasal 112 dan 114, yakni pengedar narkoba. "Apabila cukup alat bukti, maka Titi bisa ditahan, dalam 1 kali 24 jam ini tim penyidik sudah menyita sertifikat keempat tanah tersebut. Sementara hasil pemeriksaan sementara Abdul Haris menolak itu tanda tangannya," kata Arief.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement