REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--Direktorat Sumber Daya Manusia (SDM) Institut Pertanian Bogor (IPB) menggelar kegiatan Pelatihan Anti Korupsi di Lingkungan IPB di IPB International Convention Center (IICC) (19/9).
"Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan Pemberantasan Korupsi, kita perlu mensukseskaan gerakan anti korupsi nasional khususnya di IPB. Sudah menjadi catatan kita bersama bahwa korupsi merupakan “kanker” yang harus kita berantas sampai ke akar-akarnya,” ujar Rektor IPB, Prof. Dr. Ir. Herry Suhardiyanto, M.Sc saat memberikan sambutan pembuka.
Dalam peraturan pemerintah No 71 tahun 2000 juga dinyatakan bahwa peran serta masyarakat adalah peran aktif perorangan, ormas, atau LSM dalam pencegahan dan pemberantasan tidak pidana korupsi (Tipikor). Herry menegaskan bahwa tujuan dilaksanakan pelatihan anti korupsi adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang korupsi dan upaya pemberantasannya.
Selain itu, untuk menerapkan nilai-nilai anti korupsi dalam diri sivitas akademika IPB. Keluaran yang diharapkan, sivitas akademika IPB dapat melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Hadir pula dalam acara tersebut, Dr. Ir. Roni Dwi Susanto, M. Si selaku Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Roni mengungkapkan, akar penyebab korupsi diantaranya adalah pemimpin miskin moral, jujur, intelek, dan pemberani, serta proses-proses politik yang kotor dan korupsi demokrasi.
“Kampus dapat berperan dalam pemberantasan korupsi dengan melakukan pengawasan pada perancangan, pelaksanaan, dan penegakam produk hukum, serta pengawasan budgeting dan realisasi APBN/D. Kampus pun dapat menjadi pusat kajian kebijakan hukum, serta pusat pendidikan dan kampanye anti korupsi,” ujar Roni.
“Sampai tahun 2013, tercatat lebih dari Rp 248 triliun total potensi aset/kekayaan negara yang berhasil diselamatkan oleh KPK,” ungkap Roni. Maka program aksi pencegahan pemberantasan korupsi ini sangat penting. Karena korupsi dapat merusak moral dan sendi negara.
Acara ini juga menghadirkan Gandjar Laksmana Bonaprapta, SH., MH., ahli hukum Universitas Indonesia, dengan materi Delik Pidana Korupsi dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.