REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Nasional Perempuan menilai batasan waktu 40 hari bagi korban pemerkosaan yang diatur di dalam PP 61/2014 terlalu pendek. Sebab proses yang harus dilalui korban dan deteksi awal kehamilan, biasanya membutuhkan waktu lebih dari batasan tersebut.
“40 hari tidak masuk akal,” ujar Wakil Ketua Komnas Perempuan Desti Murdijana, kepada Republika, di Jakarta, Senin (22/9).
Desti menyatakan, berdasarkan pengalaman di Komnas Perempuan deteksi kehamilan korban pemerkosaan baru diketahui setelah berusia dua bulan atau sekitar 60 hari. Korban pemerkosaan, kata dia, tidak langsung bisa mendeteksi kehamilan sebelum bulan kedua.
Bahkan di bulan kedua saat tidak hamil, kata dia, korban mengangap karena sedang mengalami stres akibat pemerkosaan. “Padahal dia hamil, tapi dia menganggap dia tidak haid karena stres,” ujar dia.