REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang kasus suap proyek rekonstruksi tanggul laut (talut) Kabupaten Biak Numfor, Papua, dengan terdakwa Teddy Renyut kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (22/9).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendatangkan Staf Khusus Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Sabilillah Ardi sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Sabi mengaku pernah menerima uang sebesar Rp 290 juta dari Teddy.