REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang kasus suap proyek rekonstruksi tanggul laut (talut) Kabupaten Biak Numfor, Papua, dengan terdakwa Teddy Renyut kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (22/9).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendatangkan Staf Khusus Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Sabilillah Ardi sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Sabi mengaku pernah menerima uang sebesar Rp 290 juta dari Teddy.
Namun digarisbawahinya, uang tersebut merupakan hasil pinjaman untuk keperluan lain, bukan hal-hal berkenaan proyek. “Saya pinjam untuk bayar pembayaran tiket perjalanan dinas ke luar negeri teman-teman, karena sudah dekat batar waktu pembayaran,” ujar dia di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Sabi mengatakan, perjalanan dinas ke Maroko, Yunani, dan Prancis itu dilakukan oleh staf ahli Menteri selain dia, yaitu Rasta Wiguna dan Marwan Dasopang. Namun dia membantah bawa uang tersebut juga termasuk untuk membayar biaya dinas menteri PDT Helmy Faishal Zaini.
“Pak Menteri sudah berangkat duluan, jadi tidak pakai (menggunakan uang pinjaman),” ujarnya.
Sabi menegaskan, uang yang ia pinjam ini akan ia kembalikan sesuai dengan ijab hutang piutang antara ia dengan Teddy. Diketahui pula, dari kesaksiannya mereka yang ikut plesir ke luar negeri untuk dinas tersebut adalah para politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Yakni, Rasta Wiguna dan Marwan adalah Caleg PKB, kemudian ada nama Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB yang juga anggota Komisi V DPR Andi Muawiyah Ramli, Wakil Sekjen DPP PKB Daniel Johan. Serta sejumlah orangd dekat Menteri PDT, yaitu Ragil dan Lia selaku ipar Helmu dan Bowo ajudannya.
Teddy Renyut adalah terdakwa penyuap Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk sebesar 100 ribu dollar Singapura untuk mendapatkan proyek rekonstruksi tanggul laut (talut) Kabupaten Biak Numfor, Papua. Dalam prosesnnya, Teddy dan Yesaya melalui staffnya kerap kali berurusan dengan Kementerian PDT. Dalam sidang sebelumnya disebut-sebut ada uang mengalir ke kementerian tersebut untuk ‘melicinkan’ pengajuan proyek.